
Di Jerman, kebebasan pers dan kebebasan berpendapat dilindungi undang-undang dasar. Pengertian konstitusional mengenai kebebasan pers dan komunikasi terungkap dalam Pasal 5 Undang-Undang Dasar yang berbunyi, “Setiap orang berhak mengutarakan dan menyebarkan pendapatnya dalam kata, tulisan dan gambar, serta berhak memperoleh informasi dari sumber-sumber yang terbuka untuk umum tanpa dihalangi. (...) Sensor tidak dilaksanakan.”
Struktur media Jerman dapat diterangkan secara umum dengan persyaratan khusus yang bersumber pada sejarah Jerman. Rangkaian perombakan yang terjadi pada abad ke-20 dialami oleh Jerman dalam jangka waktu yang masing-masing mencakup kurang dari 30 tahun – demokratisasi, Perang Dunia I, Republik Weimar, “Reich Ketiga” dan Perang Dunia II, konflik Timur-Barat dan Perang Dingin, pemberontakan mahasiswa dan reunifikasi. Semua perombakan itu selalu berhubungan pula dengan sebuah aspek media, bahkan tidak akan dapat terjadi tanpa adanya media massa.
0 komentar:
Posting Komentar