Ada hal-hal khas dalam media Jerman. Termasuk di
antaranya kedaulatan negara bagian di bidang kebudayaan dan penyiaran
yang selalu ditekankan, dan eksistensi media publik dan media milik
swasta secara berdampingan, suatu hal yang tidak umum di dunia
internasional, tetapi yang biasa dalam konteks Eropa. Dalam hal
kebebasan pers dan kebebasan berpendapat, Jerman mendapat tempat yang
sangat baik dalam perbandingan internasional. Ada pluralisme pendapat
dan pluralisme informasi. Pers tidak berada di tangan pemerintah atau
partai, melainkan di tangan perusahaan media yang bersifat swasta.
Dalam
rangka demokratisasi Jerman seusai Perang Dunia II telah dibentuk badan
penyiaran publik menurut contoh Inggris (BBC). Badan penyiaran
tersebut didirikan sebagai badan umum yang dibiayai oleh iuran (atau
lembaga berdasarkan hukum publik). Dalam dasawarsa 1980-an, badan
penyiaran tersebut mulai mendapat persaingan oleh sejumlah badan
penyiaran televisi swasta.Di Jerman, kebebasan pers dan kebebasan berpendapat dilindungi undang-undang dasar. Pengertian konstitusional mengenai kebebasan pers dan komunikasi terungkap dalam Pasal 5 Undang-Undang Dasar yang berbunyi, “Setiap orang berhak mengutarakan dan menyebarkan pendapatnya dalam kata, tulisan dan gambar, serta berhak memperoleh informasi dari sumber-sumber yang terbuka untuk umum tanpa dihalangi. (...) Sensor tidak dilaksanakan.”
Struktur media Jerman dapat diterangkan secara umum dengan persyaratan khusus yang bersumber pada sejarah Jerman. Rangkaian perombakan yang terjadi pada abad ke-20 dialami oleh Jerman dalam jangka waktu yang masing-masing mencakup kurang dari 30 tahun – demokratisasi, Perang Dunia I, Republik Weimar, “Reich Ketiga” dan Perang Dunia II, konflik Timur-Barat dan Perang Dingin, pemberontakan mahasiswa dan reunifikasi. Semua perombakan itu selalu berhubungan pula dengan sebuah aspek media, bahkan tidak akan dapat terjadi tanpa adanya media massa.
0 komentar:
Posting Komentar